Entri Populer

Jumat, 26 November 2010

SISTEM PEMERINTAHAN


  1. Sistem Pemerintahan
    Pengertian Sistem :
    1. Susunan kesatuan dari bagian bagian yang membentuk atau menghasilkan satu kesatuan yang menyeluruh.
    2. Sekelompok bagian yang bekerja sama untuk mewujudkan suatu maksud tertentu.
  2. Pengertian Pemerintahan:
    1. Arti Luas
      Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat (central government) dan bagian yang terdapat di dalam negara di tingkat lokal (local government).
    2. Arti Sempit
      Suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif.
  • Bentuk Pemerintahan:
  1. Bentuk Pemerintahan Klasik
    Pemerintahan klasik umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Dalam teori klasik, bentuk pemerintahannya dapat dibedakan berdasarkan jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.

     
    Berikut Tokoh-tokoh yang menganut teori klasik adalah :
    1. Bentuk pemerintahan menurut Aristoteles :
  • Monarki Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum
  • Tirani Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan pribadi
  • Aristokrasi Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum
  • Oligarki Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya
  • Politeia Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum
  • Demokrasi Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan demi kepentingan seluruh rakyat Ajaran Aristoteles (384 - 322 SM) (http:// id.wikipedia.org/wiki/Aristoteles)
  1. Bentuk pemerintahan menurut Plato :

 
  • Aristokrasi Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan
  • Oligarki Suatu bentu pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan
  • Temokrasi Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan
  • Tirani Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan
  • Demokrasi Suatu bentuk pemerintahan yan dipegang oleh rakyat jelata Ajaran Plato (429 - 347SM)
    (http:// id.wikipedia.org/wiki/Plato)

     
  1. Bentuk Pemerintahan menurut Polybios :
    Monarki, Tirani, Aristokrasi, Oligarki, Demokrasi, Okhlokrasi.
    Polybios terkenal dengan teorinya yang disebut cyclus theory , yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan yaitu dengan mengganti bentuk pemerinatahan politeia dengan demokrasi. Ajaran Polybios (204-122 SM)
    (http:// www.answers.com/topic/polybios)
  1. Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
    Menurut Leon Duguit, bentuk pemerintahan dibagi menjadi pemerintah Monarki dan Republik. Perbedaan antar keduanya adalah pada kepala negaranya. Dikatakan Monarki jika kepala negaranya berdasarkan turun-temurun. Dan Republik jika kepala negaranya dipilih, bukan berdasarkan keturunan.
    Berkaitan dengan bentuk pemerintahan, Prof. Padmo Wahyono, S.H, berpendapat bahwa aristokrasi dan monarki merupakan bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik merupakan bentuk pemerintahan modern.
    Adapun bentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
    1. Monarki Absolut
  1. Monarki Konstitutional
  • Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarki konstitusional adalah sebagai berikut :
    • Adakalanya proses monarki konstitusional itu datang dari inisiatif raja itu sendiri karena ia takut kekuasaannya akan runtuh / dikudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak octrooi .
    • Adakalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of RightsI tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
    Berikut daftar negara-negara yang menganut sistem monarki konstitusional :
  1. Australia (Ratu Elizabeth II)
  2. Bahama (Ratu Elizabeth II)
  3. Barbados (Ratu Elizabeth II)
  4. Belanda (Ratu Beatrix)
  5. Belgia (Raja Albert II)
  6. Belize (Ratu Elizabeth II)
  7. Britania Raya (Ratu Elizabeth II)
  8. Denmark (Ratu Margrethe II)
  9. Greenland (Ratu Margrethe II)
  10. Grenada (Ratu Elizabeth II)
  11. Jamaika (Ratu Elizabeth II)
  12. Jepang (Maharaja Akihito)
  13. Kamboja (Raja Norodom Sihamoni)
  14. Kanada (Ratu Elizabeth II)
  15. Liechtenstein (Pangeran Hans Adam II)
  16. Luxemburg (Grand Duke Henri)
  17. Malaysia (Yang di-Pertuan Agong Sultan Mizan Zainal Abidin)
  18. Monako (Pangeran Albert)
  19. Maroko (Raja Mohammed VI)
  20. Norwegia (Raja Harald V)
  21. Papua Nugini (Ratu Elizabeth II)
  22. Saint Kitts dan Nevis (Ratu Elizabeth II)
  23. Saint Lucia (Ratu Elizabeth II)
  24. Saint Vincent dan Grenadines (Ratu Elizabeth II)
  25. Selandia Baru (Ratu Elizabeth II)
  26. Kepulauan Solomon (Ratu Elizabeth II)
  27. Spanyol (Raja Juan Carlos I)
  28. Swedia (Raja Carl XVI Gustaf)
  29. Thailand (Raja Bhumibol Adulyadej)
  30. Tuvalu (Ratu Elizabeth II)
  31. Uni Emirat Arab (Presiden Khalifa bin Zayed Al Nahayan)
  32. Yordania (Raja Abdullah II )
  33. Perancis pernah menggunakan sistem ini untuk waktu singkat pada 1789-1792 dan 1815-1848.
  1. Monarki Parlementer
  • Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Raja tidak memegang pemerintahan secara nyata, tetapi para menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.
  1. Bentuk Pemerintahan Republik :
    Dalam pelaksaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.
    Berikut penjelasan dari bentuk-bentuk pemerintahan Republik
    1. Republik Absolut
      Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidka berfungsi.
    2. Republik Konstitusional
      Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
    3. Republik Parlementer
      Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
  • Sistem Pemerintahan
    Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, "sistem" dan "pemerintahan". "Sistem" adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).
    Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas. Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem pemerintahan presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legisaltif.
    Berikut macam-macam sistem pemerintahan:
  1. Sistem parlementer
    Adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem ini dikembangkan di berbagai negara, antara lain, adalah di Prancis, Kerajaan Inggris, dan negara-negara commonwealth, antara lain seperti : Kanada, Australia, India, dan sebagainya.
    Menurut Arend Ljiphart , perkembangan sistem ini pada umumnya melalui 3 fase, yaitu :
    1. Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau kenegaraan.
    2. Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja.
    3. Majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen, sehingga raja kehilangan sebagian kekuasaan tradisionalnya.
  • Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
  1. Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
  2. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  3. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  4. Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
  5. Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
  6. Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
  7. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer Menurut Rod Hague, sistem ini mempunyai ciri pokok, sebagai berikut:
  • Partai-partai yang menjalankan pemerintahan muncul dari majelis. Menteri-menteri pemerintah biasanya diambil dari anggota legislatif dan tetap menjadi anggota legislatif
  • Kepala pemerintahan (yang disebut perdan menteri, premier atau kanselir) dan dewan menteri (yang disebut kabinet) dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mosi tidak percaya oleh parlemen. Pos perdana menteri biasanya terpisah dari kepala negara
  • Eksekutif adalah kolegiat, berbentuk kabinet di mana perdana menteri secara tradisional adalah orang pertama di antara sejumlah orang yang sederajat dalam kabinetnya. Eksekutif pluralistik ini berbeda dengan fokus dalam pemerintahan presidensial yang bertumpu pada seorang kepala eksekutif
  • Kelebihan sistem pemerintahan parlementer
    • Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
    • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
    • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
  • Kekurangan
    • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
    • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
    • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen
    • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
  1. Sistem Pemerintahan Presidensial
    Sistem ini atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem ini, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
    Dalam ini, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Para menteri bertanggung jawab pada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, serta tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
    Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Kongres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesquieu secara murni melalui pemisahan kekuasaan (Separation of Power). Contohnya adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).
    * Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

     
    Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
  • Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis
  • Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen
  • Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer
  • Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat
  • Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen
Menurut Rod Hague, pada sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu :
  • Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).
  • Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif
  • Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
    • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen
    • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun
    • Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
    • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
  • Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
    • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
    • Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
    • Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
  1. Sistem Pemerintahan Referendum
    Referendum berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan . Sistem referendum berarti pelaksanaan pemerintah didasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijakan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan legislatif atau eksekutif.
    Sebagai variasi dari kedua sistem pemerintahan parlementer dan presidensial adalah sistem pemerintahan referendum. Di negara Swiss , di mana tugas pembuat Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang terdiri dari referendum obligatoir, referandum fakultatif, dan referandum konsultatif.
    Pada pemerintahan dengan sistem referandum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan daripada rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih kembali.
  • Macam-macam referendum adalah sebagai berikut :
  1. Referandum Obligatoir, adalah referandum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat, karena dianggap sangat penting. Contoh, adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.
  2. Referendum Fakultatif , adalah referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya hak suara menginginkan diadakannya referandum. Dalam hal ini apabila referandum menghendaki undang-undang tersebut dilaskanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referandum tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
  3. Referandum Konsultatif , adalah referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persertujuaannya.
  • Keuntungan dan kelemahan sistem referendum:
  1. Keuntungan dari sistem referendum adalah, bahwa pada setiap masalah negara, rakyat langsung ikut serta menanggulanginya. Akan tetapi kelemahannya adalah tidak setiap masalah rakyat mampu menyelesaikannya karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup harus dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Sistem ini tak bisa dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan paham antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik.
  2. Keuntungan yang lain ialah, bahwa kedudukan pemerintah itu stabil sehingga membawa akibat pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya.

 
  1. Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar
    1. Sistem Parlemen Satu Kamar
      Timbulnya pemikiran terhadap parelemen sistem satu kamar, didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi parlementer, sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui konstitusi yang tertulis.
      Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya undang-undang. Contohnya adalah kasus Landsting di Denmark (dihapuskan tahun1953). Alasan lainnya adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan tahun 1951).
      Beberapa pemerintahan sub-nasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar antara lain adalah negara bagian Nebraska di Amerika Srikat, Queensland di Australia, semua provinsi dan atau wilayah di Kanada dan Bundesländer Jerman (Bavaria menghapuskan Senatnya pada tahun 1999). Adapun di Britania Raya, Parlemen Skotlandia, Dewan Nasional Wales dan Dewan Irlandia Utara yang telah meramping juga menganut sistem satu kamar. Semua dewan legislatif kota praktis juga satu kamar dalam pengertian bahwa dewan perwakilan rakyat daerah tidak dibagi menjadi dua kamar. Hingga awal abad ke-20, dewan-dewan kota yang dua kamar lazim ditemukan di Amerika Serikat.
      Negara Persemakmuran Amerika Puerto Riko saat ini mempunyai dewan legislatif dua kamar yang terdiri atas Senat (Senado) dan Dewan Perwakilan (Camara de Representantes). Dalam sebuah referendum yang diadakan pada 10 Juli 2005, para pemilih Puerto Riko menyetujui perubahan menjadi sistem satu kamar dengan 456.267 suara setuju dan 88.720 menentang. Namun sebuah referendum lainnya akan diadakan di negara persemakmuran itu pada 2007 untuk menyetujui amandemen-amandemen dalam Konstitusi Puerto Riko yang diperlukan untuk perubahan itu. Bila perubahan-perubahan konstitusional itu disetujui, Puerto Riko akan beralih ke sistem satu kamar mulai tahun 2009.
  • Beberapa hal terkait dengan parlemen sistem satu kamar adalah :
  1. Para pendukung, menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintahan dan dihapuskannya pekerjaan yang berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
  2. Para pengkritik, bahwa sistem satu kamar menunjukkkan adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
  3. Kelemahan sistem satu kamar, ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Satu-satunya cara untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sistem dua kamar, seperti misalnya pada periode awal Amerika Serikat.
  1. Sistem Parlemen Dua Kamar
    Sistem parlemen dua kamar, adalah praktek pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya, sistem dua kamar ini dipraktekkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Mejelis Rendah (House of Commons). Dan di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan.
    Indonesia juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun dalam prakteknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena persidangan MPR tidak berlangsung sesering persidangan DPR.
  • Adapun bentuk Parlemen ini, dapat dibedakan menjadi berikut :
  1. Sistem Dua Kamar Federalisme
    Beberapa negara seperti Australia, Amerika Serikat, India, Brazil, Swiss dan Jerman, mengaitkan sistem dua kamar mereka dengan struktur politik federal mereka. Di Amerika Serikat, Australia dan Brazil misalnya, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif, dengan tidak mempedulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa negara-negara bagian yang lebih kecil tidak dibayang-bayangi oleh negara-negara bagian yang penduduknya lebih banyak. Dan kesepakatan yang menjamin pengaturan ini di Amerika Serikat dikenal sebagai Kompromi Connecticut. Di majelis rendah dari masing-masing negara tadi, pengaturan ini tidak diterapkan dan kursi dimenangkan semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Karena itu, sistem dua kamar adalah sebuah metode yang menggabungkan prinsip kesetaraan demokratis dengan prinsip federalisme. Semua setara di majelis rendah, sementara semua negara bagian setara di majelis tinggi. Dalam sistem India dan Jerman, majelis tinggi (masing-masing dikenal sebagai Rajya Sabha dan Bundesrat), bahkan lebih erat terkait sistem federal, karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland Jerman. Hal ini pun terjadi di AS sebelum amandemen ke-17.
  2. Sistem Dua Kamar Kebangsawanan
    Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawanan. Contohnya adalah Majelis Tinggi (House of Lords) Britania Raya, yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary peers. Majelis Tinggi ini merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu penah mendominasi politik Britania Raya, sementara majelis lainnya, Majelis Rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih.Sejak beberapa tahun lalu telah muncul usul-usul untuk memperbaharui Majelis Tinggi dan sebagian telah berhasil. Misalnya, jumlah hereditary peers (berbeda dengan life peers) telah dikurangi dari sekitar 700 orang menjadi 92 orang dan kekuasaan Majelis Tinggi untuk menghadang undang-undang telah dikurangi. Contoh lain dari sistem dua kamar kebangsawanan ini adalah House of Peers Jepang, yang dihapuskan setelah Perang Dunia II.

 
  1. Model Sistem Pemerintahan

 
  1. Model Sistem Pemerintahan USA
    Amerika Serikat adalah suatu negara raksasa (super power) yang mendapatkan kemerdekaannya melalui revolusi tahun 1776, dan setelah melalui proses yang cukup panjang, maka tahun 1787 Sidang Majelis Konstituante sampai pada satu titik yaitu menerima dasar demokrasi Amerika, yang tetap tegak sampai sekarang yakni Konstitusi (UUD) Amerika Serikat. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan konstitusi ini bermaksud menegakkan demokrasi dan kebebasan warga negara.Ciri-ciri penting pemerintahan Amerika Serikat antara lain:
    1. Amerika Serikat adalah suatu negara Republik Federasi yang demokratis;
    2. sebagai negara Federasi maka terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara Pemerintah Federal (Serikat) dan Pemerintah Negara-negara Bagian atau State;
    3. pemerintahan oleh rakyat (Government by the people) mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang terlihat dalam proses pemilihan umum;
    4. terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun fungsi kekuasaan-kekuasaan badan-badan tersebut yang saling membatasi satu sama lain dengan asas checks and balances;
    5. negara-negara Bagian mempunyai hak yang sama;
    6. keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh kedua badan lainnya (Legislatif dan Eksekutif) dan menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law);
    7. suprastruktur politik ditopang oleh infrastruktur politik yang menganut sistem bipartisan.

 
  1. Sistem Pemerintahan Inggris
    Negara Inggris sebagai "Mother of Parliaments" telah banyak memberikan sumbangan kepada peradaban dunia, khususnya sumbangan terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Namun demikian, bentuk pemerintahannya kurang jelas didefinisikan dan agak sulit untuk dimengerti. Pulau Britania Raya, yang merupakan bagian utama dari Kerajaan Inggris Raya (the United Kingdom) terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Inggris, Skotlandia,danWales.

    Beberapa ciri penting dari Pemerintahan Inggris adalah sebagai berikut:
    1. Negara Kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom.
    2. Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.
    3. Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.
    4. Parlemen adalah bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip fundamental dari konstitusi.
    5. Kabinet, adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.
    6. Her Majesty's Opposition, adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tak tertulis.
    7. Mahkota hanyalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan kesatuan nasional, sama seperti bendera dengan lambang Union Jack; tetapi menteri-menterilah yang sebenarnya memerintah.
    8. Civil service (dinas sipil) adalah pegawai karier yang mengadministrasikan hukum dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif dan parlementer.
    9. Pemerintah Daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan ada di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah.
    10. Badan Peradilan ditunjuk oleh Kabinet.
    11. Habeas Corpus adalah hak sipil yang fundamental.
    12. The rule of Law, terdiri atas 3 prinsip :
      1. hukum yang dibuat oleh Parlemen mempunyai supremasi absolut atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyangkut rakyat;
      2. kesamaan di depan hukum, klas-klas dianggap subjek-subjek yang sama oleh hukum, pegawai pemerintah mendapat perlakuan sama dengan warga negara biasa di depan pengadilan;
      3. konstitusi adalah akibat, bukan sebab dari hak-hak individu. Pengadilan menetapkan hak-hak ini atas dasar kebiasaan dan statuta yang ditetapkan olehParlemen.
      4. Negara Kesejahteraan (Welfare state), karena rakyatnya telah bersepakat bahwa mereka harus mempunyai standar-standar minimum dalam kesejahteraan ekonomi dan sosial.

 
  1. Model Sistem Pemerintahan Republik Perancis
    Secara ringkas ciri-ciri pemerintahan Perancis sekarang ini (Republik Kelima) adalah sebagai berikut:
    1. Perancis adalah negara kesatuan, demikian pula pada zaman Republik ke Empat.
    2. Konstitusinya adalah tertulis, tetapi konstitusi Perancis lebih kaku (regid).
    3. Pemisahan kekuasaan nampak agak jelas, legislatif di tangan Parlemen, eksekutif di tangan Presiden dan yudicial di tangan badan kehakiman.
    4. Parlemen adalah bicameral, terdiri dari Sidang Nasional (National Assembly) dan Senat tidak terdapat Parliament Sovereignity, Presiden kepala eksekutif tidak dipilih oleh Parlemen, tetapi oleh "electoral College" yang terdiri dari wakil municipal (daerah-daerah/kota-kota).
    5. Kabinet, terdiri dari Dewan Menteri-Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
    6. Dewan Konstitusi, yaitu suatu dewan yang beranggotakan 9 orang yang diangkat secara sama oleh Presiden, Ketua Assemblee dan Ketua Senat. Tugas utamanya ialah:
      1. mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan Presiden dan Parlemen;
      2. mengawasi pelaksanaan referendum;
    7. mengawasi agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
    8. Civil Service terdiri dari pegawai-pegawai karir yang menterjemahkan kehendak Parlemen ke dalam hak-hak kehidupan dan memaksakan kewajiban kepada orang-orang Perancis.
    9. Pemerintahan Daerah, dilaksanakan dengan sistem dekonsentrasi bersamaan dengan desentralisasi, dan memiliki daerah-daerah yaitu departemen dan commune.
    10. Kekuasaan peradilan, berada di tangan para hakim yang diangkat oleh eksekutif. Terbagi menjadi dua, yaitu peradilan kasasi (Court of Casation) dan peradilan hukum administratif meningkat ke Conscil d'Etat. Dalam perkara-perkara yang sulit peradilan dilakukan Tribunal des Conflits.

 
  1. Model Sistem Pemerintahan Rusia
    Semenjak perubahan besar yang terjadi, model sosialis telah kehilangan daya tariknya. Pemimpin-pemimpin Soviet tidak bisa lagi membujuk rakyatnya bahwa masa depan Komunisme yang cerah, ketika semua sama dan semua kebutuhan dapat terpenuhi, akan tiba. Ketika sistem Komunis runtuh secara menyeluruh, hal ini mengindikasikan betapa sedikitnya dukungan terhadap komunisme. Akan tetapi ternyata lebih mudah untuk membubarkan struktur komunis daripada menggantikannya dengan struktur yang baru.
    Rezim Soviet mengambil alih kekuasaan pada tahun 1917 yang berniat untuk membentuk masyarakat sosialis di Rusia dan kemudian, menyebarkan sosialisme revolusioner ke seluruh dunia. Sosialisme, sebagaimana Partai Komunis Rusia memahaminya, berarti suatu masyarakat tanpa kepemilikan pribadi dari produksi, di mana negara memilikinya dan mengawasi semua asset ekonomi yang penting dan di mana kekuasaan politik dilakukan atas nama masyarakat pekerja. Vladimir Ilyich Lenin (1870-1924) adalah pemimpin dari Partai Komunis Russia dan kepala pemerintahan Soviet Rusia yang pertama.
    Pemerintahan Soviet membagi kekuasaan antara soviets, yang merupakan organisasi melalui mana para pekerja dan petani menyuarakan kepentingan mereka. dan Partai Komunis yang mengatur soviets.
    Lenin menjamin bahwa struktur organisasi dari Partai Komunis memaksimalkan pengawasan dari pusat atas seluruh level pemerintahan. Partai sendiri dijaga untuk tetap kecil, menekankan bahwa keanggotaan partai merupakan suatu hak istimewa dan suatu keharusan. Pada level yang lebih tinggi lagi, partai diorganisasikan sepanjang garis teritorial.Setiap subdivisi daerah memiliki organisasi partai.Pada posisi puncak, kekuasaan terakhir untuk memutuskan kebijakan dipegang oleh Politbiro. Politbiro merupakan komite suatu kelompok kecil, senantiasa melakukan pertemuan secara teratur, yang beranggotakan sekitar 12 orang pemimpin-pemimpin negara yang paling kuat, yaitu:
    1. Sekretaris Jenderal Partai Komunis,
    2. Ketua Lembaga Kementerian,
    3. beberapa sekretaris senior dari komite Pusat PKUS,
    4. satu atau dua orang sekretaris pertama dari organisasi Partai Komunis gabungan republik-republik,
    5. Menteri Pertahanan,Ketua KGB,dan
    6. Menteri Luar Negeri

     
    Kelemahan yang paling serius dari rezim terdahulu adalah ketidakmampuan mereka di dalam mengalihkan kekuasaan secara teratur dan damai dari satu pemimpin ke pemimpin yang lain. Kemudian, pemerintahan Mikhail Gorbachev yang sangat menekankan pada keterbukaan, glasnost, dalam hubungan antara pemimpin-pemimpin politik dan masyarakat, menekankan bahwa yang terpenting efektivitas partai sangat tergantung pada perbaikan ekonomi dari negara dan masyarakat. Awal tahun 1987, dia tidak hanya berupaya melaksanakan demokratisasi politik, tetapi juga menekankannya melalui suatu reformasi dengan mengadakan pemilihan untuk pemerintahan lokal. Dia melegalisasi kepemilikan pribadi atas perusahaan dan kerja sama bisnis dan mendukung para pengusaha untuk memperkecil kesenjangan ekonomi akibat inefisiensi dari sector negara.

    Radikalisme Gorbachev menerima dukungan yang begitu dramatis melalui perkembangan yang begitu menakjubkan tahun 1989 di Eropa Timur. Semua penguasa mengakhiri blok sosialis dan membuka jalan bagi rezim parlemen yang multi partai melalui suatu revolusi tak berdarah (kecuali Rumania).
    Bubarnya Komunisme di Eropa Timur ini berarti ikatan-ikatan partai, kerjasama kepolisian, perdagangan ekonomi dan aliansi militer yang telah dibangun sejak Stalin memaksakan Komunis atas Eropa Timur setelah Perang Dunia II, lenyap. Republik Rusia mempunyai konstitusinya sendiri dan membentuk Kongres Wakil-wakil Rakyat dan Supreme Soviet. Dengan berakhirnya Uni Soviet, lembaga perwakilan ini menjadi organ utama dari kekuasaan legislatif. Boris Yeltsin dipilih sebagai presiden dari Federasi Russia pada bulan Juni 1991.

    Yeltsin menunjuk kepada model "Republik Presidensial". Sebagaimana di Perancis, konstitusi mengakui dwi-eksekutif, di mana pemerintah memerlukan kepercayaan dari parlemen, tetapi presiden tidak. Presiden diberi kekuasaan untuk mengumumkan keputusan-keputusannya dengan kekuatan hukum, meskipun keputusannya tersebut melanggar hukum yang berlaku dan bisa ditolak oleh parlemen. Presiden menunjuk perdana menteri atas persetujuan parlemen. Duma bisa menolak pilihan presiden tersebut, akan tetapi apabila sampai tiga kali kesempatan presiden gagal memperoleh persetujuan Duma maka dia dapat membubarkan Duma dan menyelenggarakan pemilihan yang baru. Pembubaran juga dilakukan saat Duma tidak lagi memperoleh kepercayaan di dalam pemerintah. Mosi tidak percaya yang pertama mungkin bisa saja diabaikan oleh presiden dan pemerintah. Akan tetapi, untuk yang kedua, presiden harus membubarkan parlemen atau pemerintah. Kekuasaan presiden untuk membubarkan parlemen juga dibatasi oleh konstitusi.
    Dia tidak dapat membubarkan parlemen dalam satu tahun pemilihannya, atau ketika parlemen mempunyai tuntutan dakwaan atas presiden, atau ketika presiden menyatakan keadaan bahaya atas seluruh Russia, atau dalam enam bulan dari saat habisnya jabatan presiden.
    Berbeda dengan banyak sistem parlementer, di Russia pembentukan pemerintah tidak secara langsung ditentukan oleh komposisi partai di parlemen. Paling tidak, hubungan antara distribusi kekuatan partai dalam Duma dan keseimbangan politik pemerintah dihilangkan sama sekali.
    Sekalipun demikian, komposisi pemerintahan telah memperlihatkan upaya Presiden Yeltsin untuk membawa wakil-wakil partai politik dan aliran-aliran politik yang ada.
    State Duma telah muncul sebagai sebuah lembaga yang aktif. Oposisi Presiden Yeltsin dan kebijakan-kebijakannya lebih banyak di lembaga ini daripada sekutu-sekutunya, tapi tidak ada satu pun partai atau koalisi yang merupakan mayoritas. Berbeda dengan Dewan Federasi, Duma diatur oleh faksi-faksi partai. Wakil masing-masing faksi mengisi badan pengarah, yaitu Dewan Duma. Dewan Duma membuat keputusan-keputusan dasar dalam Duma dengan menghormati agenda legislatif dan proses-proses yang tengah berlangsung di Duma, dan juga beberapa undang-undang. Duma juga memiliki 23 komisi di mana kepemimpinan dan keanggotaannya didistribusikan secara tidak merata untuk tiap-tiap faksi.

     
  2. Model Sistem Pemerintahan China

    Selain sebagai negara terpadat penduduknya di dunia, Cina juga merupakan negara dengan peradaban tertua di dunia. Sejarah peradaban Cina dimulai ketika Mao Zedong memerintah dengan memimpin revolusi komunis yang sangat mencela bentuk kekaisaran Cina terdahulu yang sangat feodal. Feodalisme ini membuat Cina berbeda dari negara-negara Eropa bahkan Jepang.
    Birokrasi di Cina terdiri dari orang-orang yang terlatih dalam tradisi Kong Fu Tze, oleh karenanya para pegawai dipilih melalui sistem ujian tertentu untuk menguji pengetahuan tentang Kong Fu Tze.
    Mao Zedong adalah orang yang kontra, paling kaya dan meninggalkan warisan yang dapat membawa sistem politik Cina dan generasi rakyatnya ke arah yang stabil. Ia adalah orang yang menuntut adanya investigasi dan penelitian, tetapi mengabaikan kenyataan untuk menghilangkan paham utopisnya. Ia pun orang yang berpendidikan dan intelek. Dalam masa revolusi, ketika Mao dan perubahan yang dipimpinnya masih terbatas pada wilayah pedesaan, ia tetap menekankan perlunya menggabungkan teori dan praktek. Mao bukan orang yang memutarbalikkan teori Marxist, sebab ia menganut Marxist sebagai orang yang peduli terhadap revolusi.
    Republik Rakyat Cina yang secara resmi diproklamasikan pada tanggal 1 Oktober 1949, secara relatif masih merupakan sistem politik baru. Pengaruh yang paling langsung terhadap Komunisme Cina, yaitu lingkungan revolusioner, komunisme Soviet, dan sejarah Partai Komunis Cina sendiri sebelum tahun 1949, umumnya merupakan fenomena-fenomena abad keduapuluh. Akan tetapi, tradisi politik pra-modern Cina, yang secara resmi berakhir dalam tahun 1911 dengan runtuhnya Dinasti Ching (Manchu), mempunyai pengaruh besar pada pemerintahan sekarang. Struktur pemerintahan daerah di Cina pada dasarnya terdiri dari tiga tingkat pemerintahan resmi – provinsi, kabupaten, dan dasar – ditambah berbagai unit lain di bawah atau di antara tingkat-tingkat ini. Dari sudut pandangan warganegara, unit-unit yang paling penting adalah unit-unit yang ada di bawah tingkat pemerintahan dasar. Unit-unit ini meliputi kantor-kantor polisi dan kantor-kantor cabang kecil yang dibentuk oleh pemerintah-pemerintah tingkat dasar dan berbagai unit pemukiman dan produksi seperti desa-desa, toko-toko koperasi pertanian, rukun kampung, kota, sekolah-sekolah, pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan, kantor-kantor, dan unit-unit angkatan bersenjata. Selain itu, Tentara Pembebasan Rakyat (TPR) merupakan organ penting ketiga dalam struktur politik nasional di Cina.
    Organisasi partai menguraikan atas peniruan secara umum di level bawah suatu sistem. Masing-masing 30 provinsi di Cina dikepalai oleh 30 komite partai, yang terdiri dari komite tetap dan sekretaris partai. Anggota komite tetap memiliki divisi pekerja yang banyak seperti cabang tingkat pusat. Mereka pun melakukan propaganda di tingkat provinsi, organisasi departemen lain, seperti inspeksi disiplin tingkat provinsi.
    Tiga peranan politik penting – aktivis, kader, dan anggota partai – mendominasi kepemimpinan dalam sistem politik Cina. Aktivis adalah: warganegara biasa, tidak memegang jabatan resmi, yang memiliki kepentingan, inisiatif, atau tanggung jawab khusus dalam kehidupan publik. Kader adalah mereka yang mempunyai kedudukan pimpinan resmi dalam suatu organisasi, biasanya berupa jabatan full-time. Sedang tentang anggota partai tentu saja seperti umumnya anggota partai. Menjadi seorang aktivis umumnya merupakan langkah pertama dalam proses rekrutmen politik atau proses menjadi pemimpin politik, dan sebagian kader dan anggota PKC baru berasal dari aktivis.
    Kekuasaan pembuatan keputusan tertinggi ada di tangan Politbiro PKC dan Komite Tetap. Para anggota Politbiro melaksanakan semua rapat PKC yang penting, dan tidak ada mekanisme teratur yang bisa dipakai oleh organ-organ lain untuk menolak keputusan-keputusan Politbiro.
    Kelompok kecil ini telah memperluas proses pembuatan kebijaksanaan dengan seringkali mengadakan pertemuan dengan kelompok-kelompok elite lain yang memberi informasi, memperbaiki, mendukung, dan mengkritik rencana. Akhir tahun 1990-an dan awal abad selanjutnya, Cina menghadapi sejumlah penurunan tantangan kebijakan publik, termasuk kontrol terhadap: korupsi, membangun alat-alat efektif untuk mengatur makro ekonomi, memecahkan berbagai masalah sosial, melindungi hak asasi manusia dan hak milik intelektual, meyakinkan kestabilan dan pertumbuhan persediaan makanan dan melindungi lingkungan. Sistem politik Cina mempercayakan pelaksanaan peraturan kepada berbagai struktur, meliputi birokrasi pemerintah, partai, dan militer dan sistem-sistem komunikasi yang mereka kuasai; organ-organ pengelolaan dari unit-unit primer; dan banyak komite-komite organisasi-organisasi, dan pertemuan-pertemuan rakyat yang mengerahkan penduduk untuk menjalankan langsung program-program pemerintah. Sementara itu terdapat tiga tema pokok dari revolusi Cina adalah kemerdekaan dan penyatuan bangsa, pembangunan ekonomi dan sosial, dan integrasi masyarakat dan negara.
    Birokrasi Cina merupakan birokrasi yang besar, yang secara luas didistribusikan melebihi besarnya isu-isu yang berkembang dan seperti dalam semua sistem politik, perbedaan birokrasi menjadi perhatian. Sejak banyaknya kebijakan publik memutuskan perlu persetujuan lebih dari satu birokrasi untuk diimplementasikan, tindakan koordinasi di antara birokrasi yang berbeda dapat menjadi proses yang sulit dan membutuhkan waktu. Berbagai komisi dan kelompok Dewan Negara dibentuk seperti badan kementerian utama yang dapat memaksakan berbagai birokrasi untuk setuju dengan keputusan pusat.
    Birokrasi Cina pun meluas dari atas sistem menuju ke bawah, tetapi organisasi birokrasi pada tingkat bawah awalnya bertanggung jawab kepada pimpinan tingkat daerahnya (provinsi, daerah, atau perkotaan), meskipun diawasi oleh kementerian di Beijing. Hal ini sering merupakan proses yang sulit dan komplek untuk mendapatkan birokrasi lokal guna mengimplementasikan keputusan yang dibuat di Beijing. Dengan memandang rendah sistem Leninis di Cina, birokrasi pusat jarang memperoleh kesuksesan dalam memerintahkan birokrasi tingkat bawahnya untuk menyelesaikan keputusan sentral, terutama dalam keputusan keterlibatan komitmen sumber daya, birokrasi tingkat bawah berada dalam posisi yang baik untuk tawar-menawar dengan mengimbangi tingkat yang lebih tinggi untuk menjamin keuangan dan manfaat lain.

     
  3. Model Sistem Pemerintahan Jepang
    Di antara beberapa tingkat dan jenis pemilihan yang ada di Jepang dewasa ini adalah pemilihan umum yang memilih anggota-anggota Majelis Rendah dari Diet Nasional. Selain pemilihan umum ini, di tingkat nasional terdapat beberapa jenis pemilihan lain:
  • pemilihan untuk keanggotaan Majelis Tinggi dari Diet Nasional,
    • referendum-referendum regular untuk menentukan pejabat Mahkamah Agung,dan
  • referendum atau pemilihan khusus mengenai usul perubahan konstitusi, tetapi perubahan konstitusi belum pernah terjadi di Jepang di zaman sesudah perang itu.
Di tingkat daerah, gubernur dan dewan provinsi, walikota, dewan kota, dan dewan desa dipilih melalui pemilihan tingkat daerah, dan di tingkat ini juga diciptakan jenis pemilihan atau referendum khusus untuk menangani masalah khusus. Partai politik bukanlah barang baru di Jepang. Dalam bentuk-bentuk yang berbeda partai-partai itu telah ada sejak 1874. Asal-usul partai konservatif saat ini, Partai Demokrat Liberal (Jiyuminshuto), dapat ditelusuri kembali sampai pada awal 1880-an, dan Partai Sosialis Jepang (Nihon Shakaito) paling tidak sampai pada 1925. Dan Partai Komunis Jepang (Nihon Kyosanto) telah berdiri sejak 1922. Hanya status dan kekuatan partai-partai itulah yang berubah pada periode sesudah Perang Dunia II ini. Kalau sebelum Perang Dunia II keanggotaan dalam Majelis Rendah yang mereka perebutkan hanya memiliki kekuasaan politik yang sangat terbatas maka sejak 1947 keanggotaan dalam dewan itu sangat menentukan karena dewan itu merupakan sumber wewenang legislatif dan eksekutif dalam sistem pemerintahan yang baru. Dengan demikian berarti status dan peranan partai, yang merupakan isi dari dewan itu, mengalami kenaikan luar biasa. Juga sekaligus menunjukkan bahwa naik-turunnya status dan peranan partai ditentukan oleh naik-turunnya status dan peranan Majelis Rendah dalam Diet Nasional.
Bila kita melihat situasi kepartaian umumnya di Jepang, nampak beberapa cirinya yang utama. Pertama, tidak satu pun di antara partai-partai itu kecuali mungkin Komeito yang betul-betul merupakan organisasi massa. Kedua, partai-partai utama Demokrat Liberal dan Sosialis -merupakan partai yang tidak stabil dan secara internal tidak bersatu. Akhirnya, harus diperhatikan bahwa walaupun situasi kepartaian sejak 1955 memunculkan dua partai politik utama dan saling bersaing, Jepang tidak memiliki sistem dua-partai seperti yang dikenal di sistem Anglo-Sakson. Karena itu, sistem kepartaian Jepang ini lebih tepat disebut sebagai "sistem satu-setengah partai', suatu situasi di mana Demokrat Liberal cenderung untuk tetap berkuasa memerintah Jepang, sedang Sosialis cenderung untuk tetap berperan sebagai opposan.
Struktur kelompok kepentingan di Jepang pada tahun 1960-an sudah mendekati jenis "modern". Di antara kelompok-kelompok kepentingan pertanian yang terorganisasi secara nasional yang paling penting barangkali adalah Serikat Petani Jepang (Nichino), Federasi Perkumpulan Koperasi Pembelian Pertanian Nasional (Zenkoren), Federasi Koperasi Pemasaran Pertanian Nasional (Zenhanren), Federasi Koperasi Asuransi Pertanian (Kyosairen), dan Perkumpulan Kehutanan Jepang (Nichirinkyo). Jenis kelompok kepentingan lain yang bisa ditambahkan dalam daftar ini adalah perkumpulan daerah dan desa walaupun tidak khusus berciri pertanian: Perkumpulan Kota dan Desa (Zenkoku hosonkai) atau perkumpulan Nasional Ketua-Ketua Dewan Kota dan Dewa (Zenkoku Chosongikai Gichokai). Tetapi, yang betul-betul berpengaruh besar adalah wakil-wakil organisasi usahawan dan organisasi buruh. Yang paling aktif secara politik di antara kelompok-kelompok usahawan adalah Federasi Organisasi Majikan Jepang (Nikkeiren) dan Liga politik Perusahaan Menengah dan Kecil Jepang (Chuseiren). Organisasi usahawan yang lain, seperti Federasi Organisasi-organisasi Ekonomi (Keidanren) dan Perkumpulan Manajemen Jepang (Doyukai), juga bergerak memperjuangkan kepentingan dunia usaha. Ciri-ciri dan sifat-sifat kepemimpinan politik Jepang sesudah perang sangat sulit untuk dinilai. Tradisi maupun praktek kehidupan Jepang sedikit sekali menekankan pada "pemimpin-pemimpin" secara individual dan "kepemimpinan" dibanding dengan kultur Barat. Kecenderungan ini diperkuat oleh sifat multi-faksi dari kepemimpinan partai politiknya, dan besarnya peranan komite dan teknik-teknik,konsensus lainnya dalam pembuatan keputusan. Suatu penelitian tentang penunjukan dari pembentukan kabinet-kabinet konservatif akhir-akhir ini akan menunjukkan pengaruh perang, kekalahan perang, dan pendudukan Amerika terhadap sifat kepemimpinan politik Jepang sesudah Perang Dunia II. Tokoh-tokoh militer dan wakil-wakil dari lingkungan istana dan aristokrat yang begitu kuat berpengaruh dalam kabinet sebelum perang sekarang tidak muncul lagi. Di antara kelompok elite sebelum perang, hanya politisi partai, birokrat, dan wakil-wakil dunia usaha yang masih tetap memegang posisi. Beban kekalahan perang, pembersihan yang didorong oleh Amerika atas unsur-unsur militer dan ultra-nasionalis dari jabatan-jabatan pemerintahan, dan diberlakukannya Konstitusi baru secara serempak telah menyingkirkan pemimpin-pemimpin tradisional dari jabatannya; akibat kekosongan kepemimpinan itu muncullah muka-muka baru di kalangan puncak partai-partai konservatif, yang sebagian besar masih tetap berada di tempatnya sampai sekarang.

 
  1. Model Sistem Pemerintahan Brunei Darussalam, Singapura dan Indonesia
    Keinginan untuk meningkatkan perekonomian bagi negara-negara di Kawasan Asia Tenggara dan persamaan nasib sebagai negara yang pernah dijajah oleh bangsa lain, telah mendorong 5 (lima) menteri luar negeri, yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narsisco Ramos (Filipina), Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Muangthai) mengadakan sidang di Bangkok, Muangthai. Sidang kelima menteri luar negeri tersebut kemudian menghasilkan Deklarasi Bangkok dan Association of South East Asian Nations (ASEAN) secara resmi didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967. Saat ini ASEAN beranggotakan sepuluh negara, yaitu: Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Myanmar, Laos, Kamboja, dan Vietnam.
    Brunei Darussalam merupakan salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang terkenal sangat makmur. Brunei Darussalam yang merupakan anggota ke-6 ASEAN ini mendapatkan kemerdekaannya dari Inggris pada tanggal 1 Januari 1984. Kepala negara Brunei Darussalam adalah seorang Sultan yang sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri). Kendatipun wewenang serta kekuasaan Sultan yang diberikan Konstitusi begitu besar, namun sistem pemerintahan Brunei Darussalam bersifat demokratis. Tetapi dalam hal cara pemilihan para birokrat di Brunei cenderung dengan sistem rekruitmen tertutup. Sistem ini tidak menyerap personil dari seluruh lapisan masyarakat.
    Singapura adalah salah satu negara anggota ASEAN yang pada awalnya merupakan negara bagian dari Negara Malaysia yang berbentuk serikat atau federal. Namun, setelah tanggal 9 Agustus 1965 melepaskan diri dari Negara Federasi Malaysia sehingga Singapura menjadi negara yang merdeka dan berdaulat serta berhak mengatur pemerintahannya sendiri (Republik), dan sejak September 1965 bergabung dengan organisasi Persemakmuran Inggris. Presiden Singapura tidak mempunyai kekuatan riil (nyata). Kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menterilah yang memegang kekuasaan secara nyata. Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang berideologi Pancasila dan mempunyai beraneka ragam suku dan agama.
    Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen,ditegaskan sebagai berikut.
    1. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
    2. Sistem Konstitusional.
    3. Pemerintahan berdasar atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
    4. Kekuasaan tertinggi ada di tangan MPR.
    5. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama "Majelis Permusyawaratan Rakyat"sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.
    6. Majelis ini menetapkan UUD serta GBHN, mengangkat Kepala Negara (Presiden), dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).
    7. Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
    8. Presiden ialah penyelenggara tertinggi pemerintah Negara di bawah MPR.
    9. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
    10. Menteri Negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
    11. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

 
  1. Penerapan sistem pemerintahan di Indonesia
    Indonesia pernah mengalami penggunaan UUD sebanyak 3x yaitu UUD '45, UUD RIS '49 dan UUD S '50. Sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan ketiga UUD tersebut berbeda. Jika UUD 45 menekankan bentuk presidensial maka dalam kedua UUD yang lain menggunakan bentuk parlementer semu (quasi parlementer). Ada perbedaan mendasar antara parlementer asli dengan quasi parlementer yang diterapkan Indonesia pada masa penggunaan ke dua UUD di atas.
    Berikut perbedaan antara parlementer yang asli dengan yang diterapkan di Indonesia (quasi parlemeter):
    Parlementer asli ciri-cirinya:

     
    1. PM diangkat parlemen
    2. Kedudukan presiden sebagai kepala Negara (hanya sebagai simbol)
    3. Pembentuk cabinet adalah parlemen
    4. Pertanggungjawaban cabinet langsung ke parlemen
    5. Pengaruh parlemen ke pemerintahan sangat mutlak
    6. DPR sebagai lembaga legislatif

    Model parlementer yang diterapkan sesuai dengan UUD RIS 1949 (27 des 49 – 17 Agust1950)
    1. PM diangkat presiden
    2. Presiden ikut campur dalam pemerintahan/campuri PM
    3. Cabinet Dibentuk presiden
    4. Pertanggungjawaban cabinet Ke parlemen tapi lewat presiden
    5. Pengaruh parlemen Kecil karena adanya campur tangan presiden
    6. Yang dimaksud lembaga legislative adalah DPR dan senat

    Model parlementer yang diterapkan sesuai dengan UUD S 1950 (17 Agust 1950 – 5 juli 1959)
    1. PM diangkat presiden
    2. Presiden ikut campur dalam pemerintahan/campuri PM
    3. Cabinet dibentuk presiden
    4. Pertanggungjawaban cabinet Keparlemen tapi lewat presiden
    5. Pengaruh parlemen Kecil karena adanya campur tangan presiden
    6. Yang dimaksud lembaga legislative adalah DPR
    7. Pengaruh Sistem Pemerintahan suatu negara terhadap negara-negara lain

     
  1. Bentuk Negara
  • Kesatuan Bentuk negara yang pada dasarnya bersifat tunggal, tidak terpecah-pecah.
    Kemudian untuk mengelola negara maka wilayah negara dibagi-bagi menjadi bagian
    yang lebih kecil dan disebut dengan provinsi. Kewenangan provinsi sebatas dan
    seluas kewenangan yang diberikan pusat
  • Serikat
    Pada awalnya merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri, kemudian masing-
    masing menggabungkan diri menjadi sebuah negara yang besar(serikat). Status Negara berubah menjadi negara bagian. Agar pemerintah pusat mempunyai kekuasaan maka negara bagian menyerahkan kekuasaan keluar (luar negeri), mata uang dan pertahanan kepada pusat. Sedangkan kekuasaan ke dalam tetap dipegang sendiri.

 
  1. Evaluasi Sistem Pemerintahan
    Jawablah soal-soal dibawah ini dengan singkat jelas dan tepat !

 
  1. Jelaskan perbedaan antara sistem pemerintahan parlementer dan presidensial, ditinjau dari aspek kekuasaan badan legislatif dan eksekutif !
  2. Jelaskan, apakah yang dimaksud dengan checks and balances atau kontrol dan keseimbangan dalam kekuasaan suatu negara !
  3. Mengapa UUD Negara Indonesia perlu diamandemen ? Uraikan pendapatmu !
  4. Bagaimana pendapatmu tentang sistem pemerintahan politik di Indonesia setelah UUD 1945 diamandemen sebanyak 4 kali ?