· Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan hukum dan undang-undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi.
Daftar negara-negara dengan sistem monarki absolut :
Ø Arab Saudi (Raja Abdullah ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud)
Ø Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah )
Ø Swaziland (Raja Mswati III)
Ø Vatikan (Paus Benediktus XVI)
Di Yordania dan Maroko, rajanya mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monarki yang mutlak. Manakala di Liechtenstein, hampir dua-pertiga penduduknya yang berhak mengikuti pemilu telah memberikan hak veto kepada kepala negaranya Pangeran Hans-Adam II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar